Menurut Edi Basri, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang tidak mau membayar, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Bahkan kalau memenuhi syarat, bisa diajukan pailit. Aset perusahaan juga dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban terhadap para pekerja sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Edi Basri juga sempat melontarkan candaan terkait aset Gedung Graha Pena Riau Pos. Pernyataan tersebut disampaikan dalam suasana seloroh di tengah pembahasan dan mengundang tawa para peserta rapat.
Farel Alhidayat Kembali Wakili Riau di O2SN Nasional, Raih Juara I Senam Artistik Tingkat Provinsi
Indra Rukmana Laporkan Dugaan Pengalihan Tanah Milik Rida K Liamsi ke Polda Riau
Pertemuan berlangsung cukup panjang. Sejumlah eks karyawan secara bergantian menyampaikan pengalaman dan persoalan yang mereka hadapi terkait hak-hak yang belum diterima.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh titik terang dan penyelesaian yang adil.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi III DPRD Riau, H. Abdullah SPd dari Fraksi PKS, yang turut mendengarkan langsung aspirasi para eks karyawan.