|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Rep
Menurut Yati, RM yang masih kategori anak juga tidak luput dari penyiksaan. Saat ditemui oleh keluarganya, terlihat jelas RM babak belur, seperti di bagian kepala atas bocor, pelipis bengkak benjol, mata kanan lebam, punggung ada bekas pukulan, bekas luka di tangan kanan.
Yati menduga penyiksaan juga dilakukan terhadap tersangka yang masih kategori anak. Misalnya, ia mencontohkan, RM yang masih kategori anak juga terlihat babak belur ketika ditemui oleh keluarganya.
Ia menambahkan terlihat jelas RM babak belur, seperti di bagian kepala atas bocor, pelipis bengkak benjol, mata kanan lebam, punggung ada bekas pukulan, bekas luka di tangan kanan.
Bupati Pelalawan Terima Bantuan Bencana Sumatera dari Kwarcab Gerakan Pramuka 0411
Bupati Siak Afni Terima Anugerah Baiduri 2025
Yati menerangkan, tindakan penganiayaan hingga luka-luka selama dalam penguasaan kepolisian itu merupakan pelanggaran atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Konvensi ini sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998.
Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan LBH Pers melakukan serangkain pemantauan lapangan dan membuka pos pengaduan terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. Itu dilakukan untuk mendalami serta melakukan verifikasi informasi terkait peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa itu.