|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres, Ali Nurdin, mengatakan sudah siap menghadapi sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) mendatang. Sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan permohonan.
"Yang jelas kami sudah siap. Kami pun siap menyampaikan jawaban (atas 51 alat bukti yang disampaikan pemohon)," ujar Ali Nurdin, Minggu (9/6).
Persiapan secara internal dalam tim hukum sudah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, pada Senin (10/6), tim hukum dan KPU akan kembali menggelar rapat koordinasi persiapan sidang perdana.
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
"Untuk dokumen dari provinsi sudah kami siapkan. Sebelumya kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman KPU (daerah) yang menangani hal itu," lanjutnya.
Terkait perbaikan permohonan dari pemohon, Ali mengatakan akan lebih dulu mempelajari dokumennya. "Nanti kami baca dulu apakah perbaikannya sesuai regulasi atau tidak kemudian apa isinya. Kami belum bisa memberikan tanggapan sebab belum ada (dokumen perbaikan permohonan)," ungkapnya.