|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
Ali menjelaskan, mekanisme dalam sidang pemeriksaan pendahuluan nanti, KPU selaku pihak termohon tidak akan menyanpaikan jawaban. Sidang pendahuluan akan menyampaian permohonan dari pemohon atau dalam kasus ini pihak BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
Jawaban dari termohon secara tertulis akan disampaikan ke MK pada 12 Juni. "Pembacaan (jawaban termohon) secara lisan biasanya dilakukan setelah pembacaan permohonan pemohon. Jadi kemungkinan akan dibacakan pada 17 Juni," tambah Ali.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk gugatan PHPU pilpres sudah resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada 24 Mei lalu. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.
Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.*