|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
Jika seluruh dana sudah disalurkan ke kas daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan pencairan sesuai kontrak yang sudah diinput.
Seperti diketahui, DAK non fisik terbesar disertifikasi guru. Adapun OPD yang akan menerima DAK di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Selain DAK, tahun ini Pemko juga akan menerima insentif sebesar Rp12 miliar atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018. "Insentif ini sebagai motivasi bagi pemerintah daerah atas pemeriksaan laporan keuangan karena Pekanbaru mendapat WTP tahun lalu, maka diberi insentif sebesar Rp12 miliar," pungkas Basri. *
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Imigrasi Pekanbaru Lakukan Perombakan, Posisi Strategis Kini Diisi Wajah Baru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan baru dilakukan 50 persen dari jumlah keseluruhan DAK non fisik.
Total DAK non fisik yang diterima Pemko Pekanbaru mencapai Rp178 miliar. Artinya yang masuk ke rekening Pemko Pekanbaru baru sekitar Rp89 miliar.