|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Andy
PELALAWAN - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Provinsi Riau pada hari kedua masuk kerja usai libur Lebaran, Selasa (11/6).
Pasalnya gaji ke-13 sudah bisa dicairkan mulai Selasa kemarin (11/6) sesuai dengan janji Pemkab saat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Lebaran. Anggaran untuk pembayaran gaji tambahan telah disiapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.
"Untuk gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. Silahkan dilakukan proses pencairannya ke kita," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH.
Sorotin Keterlambatan, Bupati Siak Minta Gaji Pegawai Pemkab Dibayar Tepat Waktu
Bupati Afni Terkejut Ada Temuan Pegawai Setahun Tak Masuk Kerja Masih Terima Gaji
Devitson mengimbau seluruh bendahara keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan berkas pencairan dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran gaji ke-13. Agar bisa diproses secepatnya dan dikirimkan ke masing-masing ASN sesuai dengan nomor rekening.
Dalam gaji ke-13 ini, lanjutnya, ASN tidak hanya menerima gaji secara utuh saja, tetapi berikut dengan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu sesuai dengan amanah pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan lagi menjadi Peraturan Bupati (Perbup).