|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : diana
Dia menambahkan, pelaksanaan wisata halal ini sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak mengeluarkan sertifikat halal kepada 60 UMKM yang ada di Kabupaten Siak. Untuk mendapatkan lebel halal ini membutuhkan biaya perkelompok usaha sebesar Rp2 juta, dibantunya pelaku usah kecil ini dengan harapan produk yang dihasilkan dan dijual tercantum lebel halal.
“Melalui dinas koperasi dan UMKM kita telah membantu rumah industri untuk mendapatkan sertifikat produk halal dari MUI provinsi. Dengan rincian tahun 2017 dibantu 18 UMKM, 2018 ada 22 UMKM, dan 2019 sebanyak 20 UMKM. Jadi total keseluruhannya sejak 2017-2019 berjumlah 60 UMKM yang sudah mengantongi sertifikat halal,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak, Raja Toni Candra, mengatakan, terdapat kendala bagi UMKM kecil dalam mendapatkan lebel halal yang dikeluarkan MUI provinsi dengan biaya yang lumayan besar. Ini sangat dirasakkan para pelaku usaha kecil. Namun setelah ada surat edaran dari Balai POM yang menyatakan pemberian lebel halal kewenangannya dilimpahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota.
Sepanjang 1,3 Km Jalan Tualang-Sungai Mandau Siak Akan Dibangun dari APBN
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
“Jika lebel halal ini dilimpahkan ke MUI kabupaten/kota ini sangat membantu para pelaku UMKM yang akan mendapatkan lebel halal. Prosedurnya, yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LP POM MUI provinsi, setelah melewati tahapan dan tinjau lapangan, baru dikeluarakan lebel halalnya,” terang toni.
Toni mengusulkan, ke depan yang pertama yang dilakukan pemberian lebel halal bagi rumah makan yang ada di Kabupaten Siak, dengan mendata dan menyurati ke masing-masing pemilik rumah makan. Untuk dilakukan sosialisasi dan bagaimana alur untuk mendapatkan lebel halal untuk kegiatan usahanya.*