|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
Lebih jauh disampaikan Defino, prosedur dan nilai lelang mobil dinas tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Nilik Daerah.
"Jadi itu (Permendagri) dasar hukum kita melakukan penghapusan aset," jelasnya.*