|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hingga saat ini belum ada maskapai asing yang mengajukan izin beroperasi di rute domestik atau melakukan investasi.
"(Izin) maskapai asing belum ada," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti di Kementerian Perhubungan, Jumat (14/5).
Polana menjelaskan, untuk bisa beroperasi melayani penerbangan domestik, maskapai asing harus mengikuti ketentuan Perpres No 44 Tahun 2016 yang mengatur tentang perusahaan atau modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia.
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Pengajuan izin juga harus dilakukan melewati sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Apabila telah mengikuti ketentuan yang berlaku, dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan mempersulit perizinan maskapai asing yang ingin membuka rute penerbangan di Indonesia.
Dia mencontohkan beberapa maskapai asing yang sudah dan pernah memiliki rute penerbangan domestik, seperti AirAsia Indonesia yang merupakan anak usaha dari maskapai asal Malaysia, AirAsia, dan Tigerair Mandala yang berindukkan Tigerair Group dari Singapura. Berdasarkan regulasi, dalam hal ini maskapai asing merupakan investor asing.