POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Rampas Gelang Emas Pemotor, Bandit Jalanan Digiring Warga Masuk Bui

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB

Penulis : Linda

Rampas Gelang Emas Pemotor, Bandit Jalanan Digiring Warga Masuk Bui
ilustrasi

PEKANBARU - Satu dari dua pelaku jambret ditangkap setelah tabrakan  di persimpangan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pelaku menjambret kalung emas Dewi Sartika (28), warga Jalan Gelatik.

Pelaku adalah Fachri Krisna (18). Dia bersama Riski Nando penjambret korban saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kereta api pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.30 WIB. "Pelaku penjambret gelang emas korban seberat 10 emas," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Minggu (16/6).

Aksi penjambretan memang sudah direncanakan kedua pelaku saat berada di sebuah bengkel. Kemudian kedua pelaku berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasarannya.

Baca :

Di Jalan Kereta Api, Riski Nanda melihat korban mengendarai sepeda motor dengan tangan kiri terpasang gelang perhiasan emas. Lalu  kedua pelaku sepakat untuk merampas gelang emas tersebut.

"Kedua pelaku mengikuti sepeda motor korban dari arah belakang dan langsung memepet sepeda motor korban dari arah sebelah kiri. Pelaku Riski Nanda yang dibonceng langsung menarik gelang emas korban," jelas Budhia.

Korban yang kaget langsung berteriak maling berulang kali sambil mengejar pelaku.  Sekitar 100 meter,  tepatnya di persimpangan Jalan Cendrawasih, sepeda motor pelaku menabrak sepeda motor. Lalu sepeda motor korban menabrak sepeda motor pelaku hingga pelaku dan korban sama sama terjatuh.

Baca :

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan Fachri Krisna sedangkan Riski Nanda berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

'Pelaku diserahkan warga ke Polsek Bukit Raya. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Syafira karena mengalami luka  gores cukup parah di bagian mata kaki hingga sampai d itulang kering," jelas Budhia.

Fachri Krisna dijebloskan ke penjara untuk pengembangan penyidikan. Barang bukti yang diamankan satu unit  sepeda motor Honda Vario BM 4422 AL yang digunakan pelaku untuk menjambret. "Kerugian materil yang dialami korban sekitar Rp15 juta," pungkas Budhia.*

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB