|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
PEKANBARU - Satu dari dua pelaku jambret ditangkap setelah tabrakan di persimpangan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pelaku menjambret kalung emas Dewi Sartika (28), warga Jalan Gelatik.
Pelaku adalah Fachri Krisna (18). Dia bersama Riski Nando penjambret korban saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kereta api pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.30 WIB. "Pelaku penjambret gelang emas korban seberat 10 emas," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Minggu (16/6).
Aksi penjambretan memang sudah direncanakan kedua pelaku saat berada di sebuah bengkel. Kemudian kedua pelaku berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasarannya.
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
Helat Pelalawan ke-26, Tabligh Akbar Hadirkan Rhoma Irama
Di Jalan Kereta Api, Riski Nanda melihat korban mengendarai sepeda motor dengan tangan kiri terpasang gelang perhiasan emas. Lalu kedua pelaku sepakat untuk merampas gelang emas tersebut.
"Kedua pelaku mengikuti sepeda motor korban dari arah belakang dan langsung memepet sepeda motor korban dari arah sebelah kiri. Pelaku Riski Nanda yang dibonceng langsung menarik gelang emas korban," jelas Budhia.
Korban yang kaget langsung berteriak maling berulang kali sambil mengejar pelaku. Sekitar 100 meter, tepatnya di persimpangan Jalan Cendrawasih, sepeda motor pelaku menabrak sepeda motor. Lalu sepeda motor korban menabrak sepeda motor pelaku hingga pelaku dan korban sama sama terjatuh.
SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor
Emas Antam Terjun Bebas! Kini Cuma Rp 1,88 Juta per Gram
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan Fachri Krisna sedangkan Riski Nanda berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
'Pelaku diserahkan warga ke Polsek Bukit Raya. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Syafira karena mengalami luka gores cukup parah di bagian mata kaki hingga sampai d itulang kering," jelas Budhia.
Fachri Krisna dijebloskan ke penjara untuk pengembangan penyidikan. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BM 4422 AL yang digunakan pelaku untuk menjambret. "Kerugian materil yang dialami korban sekitar Rp15 juta," pungkas Budhia.*