|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : dasmun
RENGAT – Sesuai jadwal pihak Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan mulai melaksanakan sidang pidana Pemilu Inhu pada Senin (24/6). Selain itu, terdapat sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap perkara yang sama.
"Berkas121a perkara pidana Pemilu sudah dilimpahkan JPU Kejari Inhu. Sesuai dengan jadwal sidang akan mulai dilaksanakan pada Senin (24/6)," ujar Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Berkas yang dilimpahkan JPU Kejari Inhu, yakni pidana Pemilu yang berkaitan dengan Partai Gerindra dan pidana Pemilu yang berkaitan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua perkara Pemilu yang terdiri dari lima berkas, juga diagendakan sidang pada Senin (24/6).
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Rencananya Dibawa ke Gedung KPK Jakarta Besok
Jumat Besok, SMSI Riau Taja Perhelatan Anugerah Media Siber 2025
Kemudian sudah diagendakan untuk sidang praperadilan. Di mana pada sidang praperadilan itu diajukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu atas nama Sovia Warman.
Namun demikian Imanuel Marganda Putra Sirait tidak bisa memastikan apakah praperadilan yang diajukan Sovia Warman akan gugur. "Saya belum bisa memastikan, apakah praperadilan bisa gugur. Kita dilihat saja nanti," ungkapnya.
Dia tidak mengetahui secara pasti berapa surat penyitaan yang dikeluarkan PN Rengat terkait pidana Pemilu tersebut. Sebab ada di antara barang bukti yang diduga tidak ikut disita dalam perkara, yakni berupa satu unit mobil.
Bupati Siak Penuhi Janji ke Masyarakat Jadi Saksi di Sidang Konflik Tumang
Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Bupati Afni Sebut Pentingnya Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH mengatakan, berkas perkara pidana Pemilu dilimpahkan oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Jimmy Manurung, Arico Novi Saputra, Febri Erdin Simamora ke PN Rengat pada Jumat (21/6).
Ada lima berkas perkara dari enam orang tersangka yang dilimpahkan, yakni berkas perkara Ridwan, berkas perkara Randa Rahdinata dan Masnur, berkas perkara Doni Rinaldi, berkas perkara Sovia Warman, dan berkas perkara Tobrani.*