POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politikus

Besok, Sidang Pidana Pemilu Inhu

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB

Penulis : dasmun

Besok, Sidang Pidana Pemilu Inhu
ilustrasi

RENGAT – Sesuai jadwal pihak Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan mulai melaksanakan sidang pidana Pemilu Inhu pada  Senin (24/6). Selain itu, terdapat sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap perkara yang sama.

"Berkas121a perkara pidana Pemilu sudah dilimpahkan JPU Kejari Inhu. Sesuai dengan jadwal sidang akan mulai dilaksanakan pada Senin (24/6)," ujar Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Berkas yang dilimpahkan JPU Kejari Inhu, yakni pidana Pemilu yang berkaitan dengan Partai Gerindra dan pidana Pemilu yang berkaitan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua perkara Pemilu yang terdiri dari lima berkas, juga diagendakan sidang pada Senin (24/6).

Baca :

Kemudian sudah diagendakan untuk sidang praperadilan. Di mana pada sidang praperadilan itu diajukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu atas nama Sovia Warman.

Namun demikian Imanuel Marganda Putra Sirait tidak bisa memastikan apakah praperadilan yang diajukan Sovia Warman akan gugur. "Saya belum bisa memastikan, apakah praperadilan bisa gugur. Kita dilihat saja nanti," ungkapnya.

Dia tidak mengetahui secara pasti berapa surat penyitaan yang dikeluarkan PN Rengat terkait pidana Pemilu tersebut. Sebab ada di antara barang bukti yang diduga tidak ikut disita dalam perkara, yakni berupa satu unit mobil.

Baca :

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH mengatakan, berkas perkara pidana Pemilu dilimpahkan oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Jimmy Manurung, Arico Novi Saputra, Febri Erdin Simamora ke PN Rengat pada Jumat (21/6).

Ada lima berkas perkara dari enam orang tersangka yang dilimpahkan, yakni berkas perkara Ridwan, berkas perkara Randa Rahdinata dan Masnur, berkas perkara Doni Rinaldi, berkas perkara Sovia Warman, dan berkas perkara Tobrani.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pelalawan
Bupati Pelalawan Serahkan Sertfikat Program Redistribusi Tanah 2025
Rabu, 7 Januari 2026 | 15:21:47 WIB
hukum
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Senin, 5 Januari 2026 | 22:42:10 WIB
nusantara
Sumur Rp150 Juta dan Cara Kita Membaca Angka
Minggu, 4 Januari 2026 | 17:25:46 WIB
wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB