|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : dasmun
Dia tidak mengetahui secara pasti berapa surat penyitaan yang dikeluarkan PN Rengat terkait pidana Pemilu tersebut. Sebab ada di antara barang bukti yang diduga tidak ikut disita dalam perkara, yakni berupa satu unit mobil.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH mengatakan, berkas perkara pidana Pemilu dilimpahkan oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Jimmy Manurung, Arico Novi Saputra, Febri Erdin Simamora ke PN Rengat pada Jumat (21/6).
Ada lima berkas perkara dari enam orang tersangka yang dilimpahkan, yakni berkas perkara Ridwan, berkas perkara Randa Rahdinata dan Masnur, berkas perkara Doni Rinaldi, berkas perkara Sovia Warman, dan berkas perkara Tobrani.*