|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan putusan sembilan hakim MK atas hasil pembahasan sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat. Sehingga, putusan MK itu harus diterima seluruh pihak.
"Yang terpenting apapun keputusan MK nanti, itu adalah kewenangan majelis hakim. Desain konstitusional, kita semua sudah tahu, keputusan MK itu final dan mengikat," katanya di Jakarta, Senin (24/6).
Hal itu dikatakan Fajar menyikapi munculnya sejumlah rencana beberapa kelompok masyarakat yang akan menggelar aksi di sekitar lingkungan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan paling lambat Jumat (28/6). Secara normatif, kata Fajar, penyampaian pendapat adalah kewenangan kepolisian sebagai aparat keamanan yang memberikan izin keramaian.
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo dan Sirene Sesuai Aturan
Namun, sepanjang aksi itu digelar sesuai ketentuan keamanan dan ketertiban, MK tidak bisa mengeluarkan larangan. "Aksi unjuk rasa merupakan saluran demokrasi. Kita tidak bisa melarang. Bagi MK, aksi semacam itu silakan saja, tetapi jangan sampai mengganggu agenda persidangan MK," katanya.
Fajar mengatakan, tahapan sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 sudah digelar selama sepekan sejak Jumat (14/6) secara transparan dan disaksikan publik. Saat ini prosesnya telah sampai pada tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.