|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
Jadi, lanjut Ayat, pelaku pembuang sampah ini jika ingin mengurus administrasi tidak bisa dilayani karena yangbersangkutan melanggar Perda. Artinya, identitas yang bersangkutan akan diblokir oleh Pemko Pekanbaru.
Sehingga, pelaku ini tidak bisa mengurus perizinan serta mengurus administrasi lainnya. Pelaku harus menyelesaikan dulu denda, sebesar Rp250 ribu jika, pelaku kedapatan buang sampah sembarangan. Setelah itu baru bisa mengurus administrasi di Kota Pekanbaru.
"Tujuannya bagaimana agar masyarakat kita tertib terhadap aturan-aturan. Ini juga bukan saja untuk yang buang sampah sembarangan termasuk permasalahan sosial lainnya," kata Ayat.
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Kepala Diskominfo Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, mengatakan, aplikasi pelayanan publik ketertiban umum ini akan terkoneksi ke tiga sistem sekaligus. Pertama sistem pelayanan publik, kedua sistem ketertiban umum dan ketiga sistem data kependudukan. "Jadi tiga sistem digabungkan menjadi satu, kuncinya memberi pelayanan publik," kata dia.
Menurutnya, sistem pelayanan publik adalah memberikan hak kepada masyarakat. Sementara, sistem ketertiban umum adalah mendorong orang melaksanakan kewajiban. Sebab, kata dia, kewajiban itu sebenarnya harus dilayani.