|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Identitas kependudukan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pekanbaru akan diblokir. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan uji coba aplikasi untuk menerapkan sanksi tersebut.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengatakan, Pemko saat ini sedang menerapkan aplikasi untuk mengedukasi masyarakat. Aplikasi ini berguna agar masyarakat mematuhi Perda yang berlaku di Kota Pekanbaru.
"Di antara yang mau kita luncurkan jangan buang sampah sembarangan. Ini sudah lama sebenarnya (penerapan sanksi), ada juga turunannya Perwako tahun 2018 agar kota kita bersih, kota kita asri saya mengajak seluruh masyarakat jangan membuang sampah sembarangan," kata Ayat, Senin (24/6).
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Ayat mengakui, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah masih kurang. Di lingkungan Pemko Pekanbaru juga diakuinya masih kurang sadar untuk membuang sampah pada tempatnya.
"Tapi kadang-kadang, ASN sendiri merokok membuang puntung sembarangan. ASN ini sering saya catat, kalau dia THL dikasi SP 1. Tentu masyarakat juga perlu. Aplikasi yang dibuat ini nanti jika ada yang buang sampah sembarangan, akan difoto. Fotonya itu terkoneksi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) kita," jelasnya.
Jadi, lanjut Ayat, pelaku pembuang sampah ini jika ingin mengurus administrasi tidak bisa dilayani karena yangbersangkutan melanggar Perda. Artinya, identitas yang bersangkutan akan diblokir oleh Pemko Pekanbaru.
Bupati Siak Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Hindari Kerumunan Massa
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Sehingga, pelaku ini tidak bisa mengurus perizinan serta mengurus administrasi lainnya. Pelaku harus menyelesaikan dulu denda, sebesar Rp250 ribu jika, pelaku kedapatan buang sampah sembarangan. Setelah itu baru bisa mengurus administrasi di Kota Pekanbaru.
"Tujuannya bagaimana agar masyarakat kita tertib terhadap aturan-aturan. Ini juga bukan saja untuk yang buang sampah sembarangan termasuk permasalahan sosial lainnya," kata Ayat.
Kepala Diskominfo Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, mengatakan, aplikasi pelayanan publik ketertiban umum ini akan terkoneksi ke tiga sistem sekaligus. Pertama sistem pelayanan publik, kedua sistem ketertiban umum dan ketiga sistem data kependudukan. "Jadi tiga sistem digabungkan menjadi satu, kuncinya memberi pelayanan publik," kata dia.
Pastikan Ketersedian Air ke Sawah Warga, Bupati Afni Bentuk Satgas Bersama
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Menurutnya, sistem pelayanan publik adalah memberikan hak kepada masyarakat. Sementara, sistem ketertiban umum adalah mendorong orang melaksanakan kewajiban. Sebab, kata dia, kewajiban itu sebenarnya harus dilayani.
"Kita permudah warga kita untuk melaksanakan kewajiban. Yaitu melaksanakan sanksi. Jadi diharapkan nanti sistem ini MPP kita jauh lebih baik lagi. Karena sudah terintegrasi. Diharapkan juga Pekanbaru menjadi kota yang tertib," jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri mencatat, sejak Januari sudah ada 25 warga yang ditangkap membuang sampah sembarangan. Dari jumlah itu, masih ada 13 warga yang belum membayar denda. "Kita kerja sama dengan Disdukcapil agar blokir identitas tapi kalau sudah membayar kita surati lagi Disdukcapil untuk buka blokir," pungkas dia.*