|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Setelah dilakukan proses pengembangan perkara kepada pelaku SH, kemudian pada Sabtu (29/06/2019) siang, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil kembali memperoleh informasi. Keberadaan seorang pelaku lainnya di Jalan Budiman Tembilahan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama APP
Dari pengakuannya APP pernah membeli sepeda motor hasil curian dari SH sebanyak 4 unit dan juga pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali ditempat yang berbeda-beda diwilayah Tembilahan.
Belum merasa cukup sampai disitu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil terus menggali informasi dari Pelaku APP. Alhasil diperoleh informasi bahwa pelaku APP pernah menjual salah satu sepeda motor hasil curiannya kepada seorang penadah yang bernama TM. Kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku TM dijalan Yos Sudarso, Tembilahan dan disita dari tangannya 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 5713 GH No. Rangka MH1JFR11XGK264236 No. Mesin JFR1E- 1259745.
"Saat ini ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SH, APP dan TM sudah diamankan di Mako Polres Inhil berikut barang bukti hasil kejahatan yang telah mereka lalukan. Adapun untuk barang bukti lainnya, hingga saat ini masih terus kami kembangkan dimana keberadaannya dan sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Barang (DPB)," tutup Kasat Reskrim.*