|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
INHIL- Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), beberapa hari lalu, telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah Tembilahan sekaligus mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut.
Kasus ini terungkap, berawal saat Tim Opsnal Sat Reksrim Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya sepeda motor jenis Honda Beat yang dicurigai di daerah Jalan Sonobari, Desa Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Polres Inhil melaporkannya kepada Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing SIK.
Kemudian pada tanggal (28/06/2019) malam, tim bergerak dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama SH berikut 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 5801 GAD dengan No. Rangka MH1JM2120JK21 dan No. Mesin JM21E- 2189806 berikut 1 buah kunci dari dalam rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat bukti kepemilikannya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil.
"Mereka akan kami proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dan perkara ini akan kami limpahkan secepatnya kepada pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim, Senin (1/7/2019).
Setelah dilakukan proses pengembangan perkara kepada pelaku SH, kemudian pada Sabtu (29/06/2019) siang, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil kembali memperoleh informasi. Keberadaan seorang pelaku lainnya di Jalan Budiman Tembilahan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama APP
Dari pengakuannya APP pernah membeli sepeda motor hasil curian dari SH sebanyak 4 unit dan juga pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali ditempat yang berbeda-beda diwilayah Tembilahan.
Belum merasa cukup sampai disitu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil terus menggali informasi dari Pelaku APP. Alhasil diperoleh informasi bahwa pelaku APP pernah menjual salah satu sepeda motor hasil curiannya kepada seorang penadah yang bernama TM. Kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku TM dijalan Yos Sudarso, Tembilahan dan disita dari tangannya 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 5713 GH No. Rangka MH1JFR11XGK264236 No. Mesin JFR1E- 1259745.
"Saat ini ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SH, APP dan TM sudah diamankan di Mako Polres Inhil berikut barang bukti hasil kejahatan yang telah mereka lalukan. Adapun untuk barang bukti lainnya, hingga saat ini masih terus kami kembangkan dimana keberadaannya dan sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Barang (DPB)," tutup Kasat Reskrim.*