|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Pertama 80 persen zonasi atau tempatan, kedua 15 persen berprestasi dan 5 persen siswa luar kota. Ini yang harus jadi acuan bagi orang tua di dalam melanjutkan studi anak-anak, baik SD, maupun SMP. Kalau SMA kewenangan pemerintah provinsi," kata Ayat.
Kalau ada yang melakukan jalur ilegal atau sogokan, Perwako sudah mengatur sanksi-sanksi. Sesuai Perwako tidak sejalan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2008.
Seperti pada Pasal 1, 2, 3 dan 4, disebutkan kepala daerah bisa memberikan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan dinas pendidikan. Sementara ayat 2 mencantumkan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan, begitu juga dengan sanksi komite sekolah dll.
Sementara dalam Perwako Nomor 16 Tahun 2008, Bab VIII larangan Pasal 25 hanya disebutkan bahwa; 1) semua pihak wajib menaati cara dan mekanisme penyelenggara PPDB, sebagaimana diatur dalam Perwako.*