|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) memasuki hari kedua. Evaluasi di hari pertama, banyak pendaftar yang menabrak sistem zonasi yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan kendala di lapangan saat pembukaan PPDB tidak ada. Hanya saja, banyak yang memaksa masuk ke sekolah yang dianggap favorit, padahal di luar zona.
"Kemarin sore saya sudah kumpulkan kepala sekolah dan operator untuk evaluasi hari pertama. Kendala sistem tidak ada cuma masih ada orang tua yang maksa di luar zona masuk sekolah yang dianggap favorit," kata Jamal, Selasa (2/7).
Padahal, sudah aturan bahwa PPDB tahun ini terbagi tiga sistem. Salah satunya sistem zonasi. Artinya, pihak sekolah hanya memprioritaskan peserta didik di dalam zona yang ditetapkan. "Sudah diberitahu zonanya adalah sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggalnya," kata dia.
Disinggung, sekolah mana saja yang banyak pendaftar, ia menyebut hampir di semua sekolah. Ia menyebut, hal itu lantaran sudah dibagi zona.
"Rata-rata semua sekolah ramai karena kita sudah bagi zona. Biasalah hari pertama selalu membludak," jelasnya.
Tahun ini, calon peserta didik juga dibatasi hanya boleh mendaftar di satu sekolah saja. Sistem zonasi diterapkan untuk memudahkan peserta didik mengikuti proses belajar mengajar.
Ditanya, jika ada peserta didik yang tidak lulus, Ia mengatakan terpaksa mendaftar di sekolah swasta. "Ya swastalah," tegasnya.
Harus Ikut Perwako
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, menegaskan, pendaftaran PPDB sudah ada Peraturan Walikota (Perwako). Hal ini mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019.
Dalam PPDB ini dibagi tiga jalur. Hal ini untuk menghindari banyaknya para orang tua antre mendaftar di suatu sekolah, padahal di tempat itu sudah penuh.
"Pertama 80 persen zonasi atau tempatan, kedua 15 persen berprestasi dan 5 persen siswa luar kota. Ini yang harus jadi acuan bagi orang tua di dalam melanjutkan studi anak-anak, baik SD, maupun SMP. Kalau SMA kewenangan pemerintah provinsi," kata Ayat.
Kalau ada yang melakukan jalur ilegal atau sogokan, Perwako sudah mengatur sanksi-sanksi. Sesuai Perwako tidak sejalan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2008.
Seperti pada Pasal 1, 2, 3 dan 4, disebutkan kepala daerah bisa memberikan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan dinas pendidikan. Sementara ayat 2 mencantumkan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan, begitu juga dengan sanksi komite sekolah dll.
Sementara dalam Perwako Nomor 16 Tahun 2008, Bab VIII larangan Pasal 25 hanya disebutkan bahwa; 1) semua pihak wajib menaati cara dan mekanisme penyelenggara PPDB, sebagaimana diatur dalam Perwako.*