|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PANGKALAN KERINCI - Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten Pelalawan mempermudah pelayanan kepengurusan untuk pengujian kendaraan bermotor atau disebut juga dengan KIR menggunakan transaksi non tunai, yaitu menggunakan kartu Mandiri Debet dan E-Money. Program berkejasama dengan PT Bank Mandiri Tbk, Pangkalan Kerinci.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang PT Bank Mandiri Pangkalan Kerinci, Alwi Reza Nasution saat launching implementasi pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara non tunai menggunakan e-money dan Mandiri Debet di kantor Dinas Perhubungan Pangkalan Kerinci. Menurutnya, kerjasama merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam hal pembayaran transaksi non tunai.
"Dan pertama di Provinsi Riau Dinas Perhubungan yang melakukan pembayaran KIR dengan mengunakan kartu Mandiri Debet E-Money," ujarnya, Selasa (2/7).
Sementara itu, Bupati Pelalawan, HM Harris menyambut baik pembayaran secara non tunai yang dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepengurusan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, khusus di Kabupaten Pelalawan.
Bupati berharap akan merubah pola pikir dan integritas petugas untuk tidak lagi melekat image "uang" dalam hal pelayanan kepengurusan.
"Dengan pelayanan yang sudah baik diharapkan akan menambah Pemasukan Asli Daerah (PAD)," terangnya.
Bupati Pelalawan dua periode ini menekankan kepada petugas lapangan untuk melayani masyarakat dengan sopan dan santun, namun tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ketua Ikatan Pengujian Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Provinsi Riau, Azrial mengatakan, selama ini pembayaran retribusi tidak pernah dilakukan secara non tunai. Karena itu, dirinya menyambut baik kemajuan untuk pelayanan pembayaran yang dilakukan secara non tunai. Apalagi ini baru pertama kali dilakukan di Provinsi Riau oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.
"Ini merupakan kemajuan di bidang pengujian kendaraan bermotor dan dukungan kita terhadap arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari adanya korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh oknum petugas," katanya.*