PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025) memeriksa sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru. Jumlah pejabat yang diperiksa sekitar 10 orang untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan mantan Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Menurut Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurutnya pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau pada Senin (13/1/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau," kata Tessa dikutip dari Rmol.id.
Adapun sepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat dan pegawai di berbagai dinas Pemkot Pekanbaru, yaitu Zulfahmi Adrian (Kepala Satpol PP), Yuliarso (Kepala Dinas Perhubungan), Tengku Ahmed Reza Fahlevi (Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), Riko Wulandari (Bendahara Satpol PP) dan Maria Ulfa (Kasubbag Keuangan Satpol PP)
Kemudian Irni Dewi Tari (Sekretaris Satpol PP), Tengku Suhaila (Honorer di Bagian Umum Pemkot), Sri Wahyuni (Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah), Farid Fuaz (Kasubbag Keuangan Bakesbangpol) dan Sukardi Yasin (Kepala Bidang Anggaran BPKAD).
Operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024 lalu, KPK mengamankan 9 orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.