|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
SELATPANJANG - Ribuan hektar lahan didua desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti masuk dalam penguasaan PT Nasional Sago Prima (NSP). Lahan seluas kurang lebih 5.000 hektar itu masuk kedalam kawasan konsesi perusahan yang bergerak dibidang perkebunan sagu itu.
Humas PT NSP, Setya Budi Utomo, mengatakan, awalnya perusahaan mengurus lahan konsesi seluas 21.418 hektar, di mana didalamnya termasuk luas lahan 5.000 hektar yang sudah dikelola masyarakat di dua desa, yakni Desa Teluk Buntal dan Tanjung Gadai, dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Tebingtinggi Timur
"Fakta dilapangan itu ketika kita mengurus izin konsesi lahan seluas 21.418 hektar ke kementerian, kurang lebih 5.000 hektar sudah duluan dikuasai masyarakat," ujar Budi, Senin (8/7).
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Ribuan Warga Kepung Kantor Gubernur Riau, Tuntut Kepastian Nasib di Tesso Nilo
Humas PT NSP itu mengatakan, pihaknya bersedia melepas lahan tersebut jika pihak desa mau mengurus langsung ke kementrian. "Kita bersedia saja lahan konsesi itu dilepaskan ke masyarakat. Namun terkait dengan administrasi bukan wewenang kita, memang surat rekomendasi ada pada kita, tapi belum ada permintaan yang masuk," ujarnya.
"Seharusnya pihak desa mengurus izinnya dengan mengajukan ke kementerian terkait paling tidak melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Nanti, jika salah satu persyaratan minta rekomendasi kita, itu pasti kita keluarkan, kalau memang ada permohonannya. Seharusnya inisiatif itu bukan dari perusahaan, tapi dari desa, kita tidak bisa buat keputusan karena yang punya kewenangan itu kementerian," lanjutnya lagi.
Karena masuk dalam area konsesi, akibatnya masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat prona dan menjadikannya sebagai hak milik. "Selain sudah banyak dikelola dijadikan kebun, lahan konsesi kita juga sudah banyak dibangun fasilitas umum, seperti rumah dan masjid," ungkap Budi.
Berbisnis Sawit di Lahan Haram: Dua Orang Dicokok Polisi Usai Garap 143 Hektare Hutan Lindung
Manajer PT SSL Meninggal Dunia Usai Serangan Jantung, Klinik Perusahaan Telanjur Dibakar Massa
Kerugian lain yang ditimbulkan dampak dari permasalahan ini adalah banyak fasilitas yang dianggarkan dari APBD maupun APBN tidak bisa dilaksanakan. "Banyak kerugian yang didapatkan, salah satunya waktu itu ada proyek pengadaan cetak sawah, namun karena masuk dalam kawasan konsesi, cetak sawah itu tidak bisa dilaksanakan," jelasnya.
Dia mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap keseluruhan lahan juga dibayarkan perusahaan setiap tahunnya. "Lahan seluas 5.000 hektar itu tidak pernah kita ganggu, malah pajaknya ikut kita bayarkan, di mana keseluruhan lahan pajak setiap tahunnya kita bayarkan hampir Rp1,5 miliar. Khusus lahan di desa itu, pajaknya hampir Rp100 juta dan pemerintah tidak mau tahu terkait persoalan ini, walaupun hal itu sudah berkali-kali kita sampaikan," ucap Budi.*