PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, dijebloskan ke penjara. Yuni dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena hukumannya dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Riau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Yuni kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Pekanbaru. Sebelumnya Yuni juga pernah menghuni Lapas itu sampai akhirnya dia mendapat pengalihan penahanan kota dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Sudah kami eksekusi ke Lapas Perempuan Pekanbaru. Perkaranya sudah ingkrah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (9/7).
Menurut Yuriza, eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum melayangkan surat panggilan kepada Yuni beberapa waktu lalu. Yuni kooperatif menjalankan hukuman atas dirinya. "Sudah di Lapas," ucap Yuriza.
Yuni divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 66.709.841 dan hukuman itu diterima oleh Yuni maupun JPU. Tidak hanya Yuni, stafnya Mukhlis juga telah menjalankan hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru.