PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memberhentikan dua komisionernya, yakni Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Kedua komisioner KPU itu dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Teradu Ilham Saputra terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono membacakan putusan dalam sidang pada Rabu (10/7).
Putusan ini, menurut Harjono terhitung berlaku sejak dibacakan pada Rabu. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019 ini.
Perintah pencopotan terhadap kedua komisioner KPU ini keluar menyusulan laporan kader Partai Hanura, Tulus Sukariyanto, sebagai pemohon terkait proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pada 20 September 2018 Tulus Sukariyanto telah mendapatkan Surat Keputusan PAW kepada DPR RI untuk menggantikan kursi di DPR RI dapil Jawa Timur VIII menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo yang pindah ke Partai Nasdem.
Surat keputusan ini pun keluar karena calon pengganti PAW lain, yakni Sisca Dewi, diberhentikan dari Hanura akibat melakukan tindakan tercela dan mencemarkan nama parpol. Dalam aduannya ke DKPP, Tulus melaporkan tiga orang, yakni staf sekretariat KPU Indra Jaya sebagai teradu I; Kasubbag PAW, dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Noviyani sebagai teradu II; dan Komisioner KPU Ilham Saputra sebagai teradu III.