PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Tulus melaporkan teradu I dan II atas dugaan mempersulit proses PAW atas nama dirinya. Sementara itu, teradu III yakni Ilham Saputra tidak kunjung memproses PAW itu.
"Teradu III (Ilham), menyuruh Saudari Nova melakukan klarifikasi ke Saudari Sisca Dewi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, padahal Saudara Indra jaya sudah melakukan klarifikasi ke Saudari Sisca Dewi di Rutan Pondok Bambu sebanyak empat kali. Seharusnya proses PAW bisa langsung diproses tanpa menunggu gugatan dari Saudari Sisca Dewi karena berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 dikatakan jika tidak menggugat dalam waktu 14 hari kerja ke Mahkamah Partai sejak klarifikasi maka proses PAW dilanjutkan padahal klarifikasi sudah dilakukan sejak awal bulan November 2018," ungkap Harjono saat membacakan pertimbangan permohonan Tulus.
Selain itu, DKPP juga memutuskan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mendapat peringatan keras dan diberhentikan sebagai ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU. Evi dinilai melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang dibacakan pada Rabu, KPU diminta mencopot Evi dari jabatan ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU. "Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Harjono seperti dikutip republika.
Kasus ini diajukan oleh Adly Yusuf Saepi. Adly merupakan calon komisioner KPU Kolaka Timur yang gagal ikut seleksi Komisioner KPU. Dirinya diketahui merupakan calon komisioner pejawat.