PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Adly mendaftar seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada 7 November 2018 dan dinyatakan telah melengkapi berkas di hari berikutnya. Namun, pada 16 November 2018, ia dinyatakan gagal dalam proses administrasi. Penyebabnya, syarat administrasi sebagai PNS (pegawai negeri sipil) milik Adly hanya ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gubernur Sulawesi Tenggara. Tim Seleksi menyebut surat itu seharusnya diteken langsung oleh gubernur Sulawesi Tenggara.
Saat diklarifikasi DKPP, Tim Seleksi mengaku keputusan itu sudah melalui konsultasi dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, Evi menjadi penanggung jawab atas kegiatan tersebut. Dalam gugatannya, Adly juga menyampaikan adanya pemerasan yang dilakukan oleh Tim Seleksi terhadap dirinya. Dia juga menyebut ada pembocoran dokumen negara berupa soal seleksi komisioner KPU Kolaka Timur.
DKPP kemudian menjatuhkan peringatan keras ke dua komisioner tersebut. Sementara lima komisioner lainnya mendapat teguran. Khusus kepada Evi sebagai penanggung jawab kegiatan, DKPP menambah hukuman dengan pencopotan dari jabatan saat ini. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan sidang etik tersebut. (*)