Sementara itu, kata Fadli, terdapat satu permohonan yang diajukan oleh perseorangan dari Provinsi Papua, yang mempersoalkan tiga jenis Pemilu, yakni DPR, DPD, dan DPRD provinsi.
Terhadap pemilu DPR dan DPRD, warga negara ini dipalsukan tak memiliki “legal standing”, karena bukan peserta Pemilu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan sebelum Pileg 2019 dirinya memprediksikan adanya kenaikan perkara perselisihan di tingkatan MK, tetapi nyatanya tidak terjadi.
Perselisihan Hak Eks Karyawan Riau Pos Masuk Disnakertrans Riau, Para Pihak Dipanggil Besok
Putra Siak Lolos Paskibraka Nasional 2026, Catat Sejarah Baru untuk Negeri Istana
“Saya memperkirakan angkanya naik, tetapi ternyata jumlah sengketanya menurun,” kata Titi.
Titi menjelaskan beberapa faktor membuat perkara perselisihan menurun diantaranya, tidak semua partai membolehkan Caleg mereka menggugat di MK. Kemudian partai politik memilih mekanisme internal daripada caleg mereka menggugat di MK.