PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BAGANSIAPIAPI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Warga Jalan Jambu Gang Adi Tahu, Kepenghuluan Bagan Jawa, berinisial Ar alias U itu diamankan tim Opsnal Polsek Bangko di Jalan Pahlawan (depan rumah makan sederhana, red) pada Senin (15/7) sekitar pukul 16.30 Wib kemaren.
Hal ini disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, melalui Kasi Humas, Bripka Puji Anton Nugroho, di Bagansiapiapi, Selasa (16/7). Katanya, penangkapan pelaku sabu dan daun ganja kering itu dipimpin oleh Kepala Tim (Jatim) Opsnal, Aipda J Siregar.
Menurut Bripka Anton, penangkapan kepemilikan narkotika itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60.a/VII/2019/Riau/Res Rohil/Sek Bangkotanggal 15 Juli 2019. Tim Opsnal Polsek Bangko dipimpin Aipda J Siregar mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering yang dilakukan AR alias U di Jalan Jambu, Gang Adi Tahu (depan rumah pelaku,red).
Dari informasi tersebut, tim opsnal koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Draja Napitupulu, dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH. Selanjutnya, Kapolsek Bangko memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap informasi tersebut.
Dengan dilengkapi surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan serta surat pengeledahan badan dan pakaian, sekitar pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku AR alias U sedang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur.
Kemudian, tim opsnal langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat pelaku AR alias U yang sedang singgah mengisi bensin sepeda motor, tanpa perlawanan dari pelaku tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan diduga butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dijatuhkan tersangka didekat kakinya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus kotak rokok yang diduga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah sendok yang terbuat dari plastik berwarna biru.
Tak sampai disitu saja, petugas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah pelaku AR alias U. Tim opsnal menemukan dalam rumah satu bungkus plastik hitam yang terdapat didalamnya satu gulungan kertas HVS diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu bungkus plastik bening tempat korek telinga yang terdapat didalamnya dua buah plastik bening sedang, satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang Rp50 ribu (lima puluh ribu rupiah), satu gunting, satu mancis, dua sumbu kompor yang terbuat dari pipet plastik.
Kemudian satu sendok yang terbuat dari plastik berwarna biru, sepuluh lembar plastik bening sedang, 33 lembar plastik bening dilantai kamar belakang rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.*