|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
Junior menjelaskan, 35 imigran itu melanggar Pasal
75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemulangan imigran itu dibiayai oleh pihak keluarga masing-masing.
Sebelumnya, 35 imigran asal Banglades masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Ngurah Rai Bali tanggal 16 dan 17 Juni 2019. Sebanyak 13 orang tiba di Bali pada 16 Juni dan 22 orang lainnya pada 17 Juni.
Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Mereka diamankan pihak Polres Dumai di Jalan Soekarno-Hatta ketika akan melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai. *