|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru telah mendeportasi 35 imigran asal Bangladesh ke negara asalnya. Para imigran itu ditangkap polisi dari Polres Dumai pada pertengahan Juli 2019 lalu saat akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Seluruh Imigran asal Bangladesh itu dideportasi tiga tahap sejak akhir Juli 2019 lalu. Pendepotasian pertama dilakukan pada 30 Juli sebanyak 10 imigran, pada 1 Agustus sebanyak 15 orang dan 10 orang pada Selasa (6/8).
"Terakhir kami deportasi kemarin (Selasa) sebanyak 10 orang immigratoir atas nama Md Sumon Hossein dan kawan-kawan," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, di Pekanbaru, Rabu (7/8).
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Tito Karnavian: Penanganan Banjir Sumatera Sudah Setara Bencana Nasional
Sama dengan penderportasian imigran asal Bangladesh sebelumnya, pemulangan 10 orang dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Don Mueang International Airport Bangkok (Thailand) pukul
13.30 waktu setempat dengan pesawat Thai Lion Air kode
penerbangan SL117. Setelah itu ke Bandara Shahjalal International Airport (Dhaka) menggunakan Thai Lion Air kode penerbangan SL224 pukul 22.50 waktu setempat," jelas Junior.