|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : afrizal
BAGANSIAPIAPI - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ir Sri Rahayu, mengaku terkejut dan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil yang hanya menghukum ringan pelaku pemerkosa sekaligus pembunuh sadis anak di bawah umur.
Sri Rahayu mengatakan, perbuatan pelaku sangat tidak beradap dan sadis. Oleh sebab itu, terdakwa Hendri Limbong ini harus dihukum berat minimal 20 tahun penjara.
"Saya pribadi sangat kecewa atas putusan itu. Tapi kita tidak ada hak untuk membantah atau somasi. Harusnya pelaku minimal dihukum penjara 20 tahun, atau maksimal seumur hidup," kata Sri Rahayu, Senin (7/10).
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
Bangun Kekompakan dan Silaturahmi, Diskominfotik Rohil Taja Tausyiah Keagamaan
Kasus biadab dan sadis ini, terang Sri Rahayu, telah menjadi perhatian semua pihak. Bahkan juga publik yang turut mengutuk perbuatan pelaku yang sangat kejam.
"Sudahlah memperkosa anak di bawah umur, dia membunuh lagi bahkan dengan sadisnya membelah perut korban," paparnya lagi.