|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Adinda Pryanka, Antara
Sebagai dampak putusan MA, Kunta menyebutkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun ini diperkirakan mengalami defisit hingga Rp 6,9 triliun. Ini termasuk menampung carry over defisit tahun lalu yang mencapai Rp 15,5 triliun.
Mulai tahun depan, defisit tersebut berpotensi semakin melebar apabila tidak dilakukan langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program. Bahkan, putusan MA tersebut mempercepat terjadinya defisit Jaminan Kesehatan Nasional yang semula diperkirakan mulai tahun 2024, menjadi 2022.
Oleh karena itu, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi upaya penyelematan BPJS Kesehatan.
Perpres no 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Kehutanan Perlu Dikaji Ulang,Ini Alasannya
SMSI Riau Akan Taja Diskusikan Perpres Publisher Rights 14 Maret 2024
Dalam regulasi tersebut, pemerintah membagi tiga segmentasi peserta untuk kebijakan iuran. Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seluruhnya akan dibayarkan pemerintah dengan besaran Rp 42 ribu.
"Untuk menjamin keberlangsungan, pemerintah daerah dapat berkontribusi dengan membayar iuran," ujar Kunta.