|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Adinda Pryanka, Antara
Terakhir, peserta kelas tiga naik dari Rp 25.500 membayar dengan besaran yang sama untuk tahun ini. Tapi, pada tahun depan, iuran mereka naik menjadi Rp 35 ribu per bulan.
Tapi, Kunta menegaskan, penyesuaian iuran tidak sekadar menutupi defisit atau menjadikan keuangan BPJS Kesehatan surplus. Lebih dari itu, Perpres 64/2020 ditujukan untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tidak hanya ke sana (menutupi defisit), tapi memperbaiki ekosistem jaminan kesehatan, bagaimana pelayanan kebutuhan kesehatan dasar, kelas standar dan hal-hal berkaitan agar ekosistem ini berkesinambungan," tuturnya.
Perpres no 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Kehutanan Perlu Dikaji Ulang,Ini Alasannya
SMSI Riau Akan Taja Diskusikan Perpres Publisher Rights 14 Maret 2024
Kunta mengatakan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang diprediksi surplus juga sudah memperhitungkan hasil optimalisasi bauran kebijakan sebesar Rp 5,2 triliun. Sebanyak Rp 1,84 triliun di antaranya berasal dari perbaikan kolektibilitas dan Rp 3,8 triliun dari efisiensi klaim layanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menilai, manajemen dari pengelolaan pendanaan di BPJS Kesehatan sudah jauh membaik pada tahun ini dibandingkan tahun lalu. "Sehingga BPJS akan sangat komitmen untuk membantu cashflow pelayanan rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya dalam kesempatan yang sama.