|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Des Jamran | Penulis : JP
PEKANBARUEXPRESS, PEKANBARU– Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pedemi Covid-19 di Indonesia, turut berdampak layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, sehingga Kementerian Agama membatalkan penyelenggaraan haji tahun 2020 .
Keputusan pembatalan ini diambil oleh Kementerian Agama demi melindungi keselamatan jiwa jamaah dan petugas haji dari wabah Covid-19, dan karena pentimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya. Ini karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut. Maka pemerintah melakukan pembatalan haji di 2020 ini.
“Kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M,” ujar Zainut kepada wartawan, Jumat (5/6).
Dewan Pers Akan Tindak Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara
Perusahaan Sawit Kuasai Lahan Konservasi dengan Modus Gunakan Nama Rakyat
Hanya saja keputusan pembatalan ini menimbul reaksi beragam seperti dilansir media massa . Bahkan berita itu seakan menyudutkan Kemenag, dan merilis bahwa pembatalan jamaah haji karena motif lain, diantaranya menyebutkan uang jamaah haji akan digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
“Tuduhan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jamaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah itu tidak benar,” ungkap