|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Des Jamran | Penulis : JP
PEKANBARUEXPRESS, PEKANBARU– Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pedemi Covid-19 di Indonesia, turut berdampak layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, sehingga Kementerian Agama membatalkan penyelenggaraan haji tahun 2020 .
Keputusan pembatalan ini diambil oleh Kementerian Agama demi melindungi keselamatan jiwa jamaah dan petugas haji dari wabah Covid-19, dan karena pentimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya. Ini karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut. Maka pemerintah melakukan pembatalan haji di 2020 ini.
“Kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M,” ujar Zainut kepada wartawan, Jumat (5/6).
Dewan Pers Akan Tindak Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara
Perusahaan Sawit Kuasai Lahan Konservasi dengan Modus Gunakan Nama Rakyat
Hanya saja keputusan pembatalan ini menimbul reaksi beragam seperti dilansir media massa . Bahkan berita itu seakan menyudutkan Kemenag, dan merilis bahwa pembatalan jamaah haji karena motif lain, diantaranya menyebutkan uang jamaah haji akan digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
“Tuduhan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jamaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah itu tidak benar,” ungkap
Bahkan Kemenag sudah membuat skema setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji, ada 2 pilihan. Pertama, setoran pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hati-hati, KM 90 Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Masyarakat Diimbau Gunakan Jalan Alternatif
Hati-hati, KM 90 Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Masyarakat Diimbau Gunakan Jalan Alternatif
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” katanya.
Jadi ditegaskan Zainut tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar.
“Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi,” ungkap Zainut seperti dilansir Jawapos.com.
Balap Liar dan Gunakan Knalpot Brong, 47 Sepeda Motor Diamankan Polresta
Seruan Unpad Dibuat Karena Penguasa Gunakan Hukum yang Hilang Etika dan Moral
Kementerian Agama sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata.
“Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya,” pungkasnya.