PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Polda Riau akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban pembunuhan M Alhadar. Saat ini, dua dari empat orang pelaku telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinisi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, kedua pelaku pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil berisinial AN dan DV ditangkap di panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Jum'at (25/9)," ujar Agung, Ahad (27/9).
Ditambahkan Kapolda, kedua pelaku berusaha memberikan melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Sehingga, kata jendral bintang dua, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku.
"Hasil pendalaman, keduanya mengakui ada pelaku lain berinisial IR dan DD. Mereka saat ini dalam pengejaran," sebut mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Kapolda Riau menambahkan, terhadap AN dan DV dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya, berupa pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.