Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menekankan jika pembubaran ormas merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian terkait pernyataan yang dilontarkan Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman, menyebut Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Itu ada di Kemendagri ya, karena kan izin ormas ada di Kemendagri," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11/2020).
7 Ciri Orang yang Tampak Baik, tetapi Menyimpan Sisi Manipulatif
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
Namun jika ormas tersebut termasuk FPI berlaku semena mena, penegakkan hukum tetap dilakukan.
"Artinya, secara perundang-undangan Kemendagri yang punya kewenangan membubarkan sebuah ormas. Tetapi jika memang ormas ini berlaku semena-mena, merasa bebas hukum, dan menyebabkan keresahan, tentu saja penegakan hukum yang dilakukan," tutur dia.
Donny kemudian meminta pernyataan Pangdam harus dipersepsikan sebagai seseorang yang memiliki tanggungjawab keamanan di wilayah teritorial .
Faisal Abdul Nasser: Reformasi Polri Penting, Tapi Bukan dengan Menempatkannya di Bawah Kementerian
Luhut Klarifikasi Bandara IMIP: Fasilitas Investor, Bukan Bandara Internasional
Menurutnya ormas yang telah membuat keresahan sudah seharusnya ditindak tegas.
"Jadi Pangdam saya kira tepat bahwa dia (Pangdam Jaya) ingin menindak FPI jika terus menerus melakukan keresahan, mengganggu perdamaian, persatuan, terus menerus membangkan terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui sekelompok orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah personel TNI.
Anggota TNI yang menurunkan baliho-baliho Rizieq yang banyak terpampang di sejumlah tempat atas perintah dirinya.
Bukan Tandingan! Istana Tegaskan Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Jadi yang Utama
Wacana Royalti Lagu Pernikahan Disorot DPR: Acara Sosial Bukan Ajang Komersial
Dia menegaskan kalau perlu, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung setelah apel kesiagaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020). (*)
Sumber: Suara