RENGAT - Lima titik yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) telah diamankan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu. Pengamanan aset ditandai dengan pemasangan plang di lokasi.
Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin melalui Kasubin Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Agus Tandi kepada wartawan di Pematangreba.
Dikatakannya, pengamanan aset BMD tersebut berupa fisik tanah yang sudah bersertifikat di daerah Batu Canai, lapangan bola kaki dekat kantor camat dan di depan terminal. Ada juga di Dinas Kesehatan dan samping gudang farmasi.
Umar Bakri, Satpam UIN Suska Terima Penghargaan Polda Riau, Usai Amankan Pelaku Penusukan Mahasiswi
Amankan Mudik Lebaran 2026, Polres Pelalawan Siapkan 5 Pos Pengamanan
Pengamanan aset disertai dengan pemasangan plang nama sebagai bukti aset BMD Pemkab Inhu yang sudah dipasang pada Kamis (21/3) lalu bekerja sama dengan Lurah Pematangreba.
Tujuan pemasangan plang untuk mengamankan aset BMD karena semuanya berada di Kelurahan Pematangreba. "Selama ini, BPKAD Inhu terus melakukan penertiban aset untuk mempertahankan raihan opini WTP hasil audit BPK RI Perwakilan Riau," ujarnya.
Tahun ini, pemasangan plang pengamanan aset daerah di Kecamatan Rengat Barat akan dilanjutkan tahun depan ke kecamatan lain.
15 Orang Diamankan, Kajati Riau Nilai Pembunuhan Gajah di Pelalawan Libatkan Jaringan
Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau
Sementara itu, Lurah Pematangreba Sudarman membenarkan telah melakukan pemasangan plang aset daerah di lima titik di Pematangreba. Tujuannya agar masyarakat tahu kalau itu merupakan aset Pemkab Inhu. *