|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
KAMPAR KIRI - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur
Pelakunya BY alias Y, warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020).
Penangkapan tersangka BY alias Y ini dilakukan atas laporan orang tua korban warga Desa Kuntu Darussalam
Dalam laporannya, BY alias Y telah disebut telah mencabulinya anak gadisnya yang masih dibawah umur.
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Peristiwa ini terjadi pada bulan November lalu. Sekitar pukul 14.00 Wib pelaku Y datang bertamu ke rumah korban di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri. Sementara orang tua koran sedang tak berada di rumah.
Setelah sekitar setengah jam mereka ngobrol di ruang tamu, pelaku tiba tiba menarik tangan korban dan mengajaknya ke dapur. Disini pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan.
Beberapa hari kemudian, peristiwa ini diceritakan korban kepada ibunya L. Tak terima atas perbuatan pelaku, tanggal 2 Desember lalu, kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri.
Rekapitulasi DPB Triwulan III 2025 di Kampar Berjalan Lancar, KPU Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih
1.342 Mahasiswa Riau Terima Beasiswa Sawit BPDP 2025
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memintakan visum atas korban.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng SH, MH mengatakan, pada Senin malam (28/12/2020) sekira pukul 20.00 Wib, Panit I Reskrim Iptu Ferry M. Fadhillah SH bersama Tim Opsnal Polsek berhasilmenangkap pelaku.
Menurut Bambang, pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri.
Bupati Kampar Dorong Atlet Lebih Berprestasi, Olahraga Jadi Gaya Hidup
Wabup Kampar Puji Kapolres Karena Sukses Gelar Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor
Dia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. *