|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
AZ kemudian ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan AZ. Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.
Menurut Ricky, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran kepada MG.
"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan, AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.
AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.