PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI ini menilai Peraturan Presiden No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE) yang belum lama ini dikeluarkan pemerintah akan rawan disalahgunakan oleh elit dan tokoh yang punya watak permusuhan. Mengingat di dalam Perpres tersebut disebutkan adanya pelatihan pemolisian masyarakat.
"Ini yang sejak awal saya kritisi, jangan sampai masyarakat didorong untuk merespon peristiwa dengan sedikit-sedikit memunculkan prasangka negatif, apalagi definisi ekstemisme atau radikalisme bisa subjektif,"jelas dia.
Menurut Sukamta, nama baik orang yang mendapat tuduhan tersebut akan rusak karena telanjur tersebar luas pemberitaannya melalui media massa dan media sosial. "Yang seperti ini bisa mengarah kepada pembunuhan karakter, ini tentu akan membahayakan demokrasi," tambah dia.
Angggota DPR RI asal Yogyakarta ini berharap Pemerintah harus ikut turun tangan untuk mendorong dialog antar elit dan tokoh. Menurut dia, tidak ada upaya dialog antarelit baik di pusat maupun di daerah sejak pemilu 2014, sehingga perselisihan antara yang pro dan kontra tetap terjadi
"Jika dibiarkan akan merusak sendi-sendi kerukunan Bangsa dan Bhineka Tunggal Ika. Oleh sebab itu pemerintah harus bisa hadir di tengah semua pihak," ungkap dia.