|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
JAKARTA - - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% dari yang sebelumnya sebesar 10%.
Dalam draft RUU Perubahan kelima Atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tertulis bahwa "Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%," demikian tertulis pada pasal 7 ayat 1 seperti yang beritakan detik.com, Sabtu (5/6/2021).
Adapun pada ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Menunggak Pajak, Pemko Pekanbaru Segel 30 Restoran
Kebocoran Pajak Tempat Hiburan Malam, Bapenda Pekanbaru Lakukan Razia
Perubahan tarif PPn tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk selanjutkan akan dilakukan pembahasan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.