|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Sebanyak 20.833 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Riau mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Riau tahun 2021 dengan anggaran sebanyak Rp24.999.600.000, yang mana masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 29 tahun 2021 tentang Perubahan Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Covid-19 yang Bersumber dari APBD Provinsi Riau.
6.000 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Demo Ojol di Jakarta
Dihadapan Pelaku Usaha, Kapolda Sebut Bupati Siak Tokoh Lingkungan
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebutkan bahwa bantuan tersebut bertujuan untuk memberikan stimulus berupa modal usaha kepada pelaku usaha mikro yg terdampak Covid-19.
"Kami mengharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaiknya sehingga dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat Riau khusunya pelaku usaha mikro yang saat ini merasakan dampak dari pandemi Covid-19," kata Gubri usai memberikan bantuan secara simbolis kepada pelaku usaha di Gedung Menara Dang Merdu PT. Bank Riau Kepri, Selasa (31/8/21).