|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
Sementara Maria Magdalena, yang juga Wakil Ketua Gugus Covid 19 PT. Indojaya Agrinusa dan PT. Japfa Comfeed Indonesia Sumatera II menambahkan, sejak pelaksanaan PPKM, perusahaan mereka juga memberlakukan dan menjalani juga PPKM, yaitu dengan menerbitkan maklumat yang wajib dijalani segenap karyawan
Maklumat itu, bukan hanya diberlakukan secara tegas kepada seluruh karyawan, tapi juga kepada tamu, suplyer untuk menjalani protokol kesehatan Covid- 19, 5 M dan menjalani vaksinasi. Bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas, mulai Surat Peringatan (SP) sampai pemberhentian, karena dapat mengancam kesehatan karyawan lainnya di perusahaan,jelasnya.
"PT. Indojaya Agrinusa juga telah menerbitkan SOP Penanganan Pandemi Covid - 19 di perusahaan. Sejak 1 September 2021 lalu, kita mewajibkan siapapun yang masuk ke perusahaan untuk menunjukkan telah memegang dan memiliki sertifikat Vaksin minimal Vaksin Pertama," tegas Maria Magdalena.