|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, bahwa informasi publik yang harus beredar di masyarakat telah dijamin kebenarannya. Hal ini sejatinya menuntut para komisioner untuk berintegritas yang memiliki kemampuan cukup.
Selain itu, sebutnya, KIP juga harus bisa membuktikan bahwa setiap informasi yang disampaikan harus dibuktikan kebenarannya, akurat dan tidak menyesatkan publik.
"Artinya bukan hanya sebatas terbuka, mengingat juga ada informasi yang masuk dalam kategori informasi tertutup. Jadi nanti harus jelas mana informasi terbuka dan mana informasi yang tertutup," sambungnya.
Luhut Klarifikasi Bandara IMIP: Fasilitas Investor, Bukan Bandara Internasional
Bukan Tandingan! Istana Tegaskan Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Jadi yang Utama
Abdulhamid mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi boleh dibuka secara gamblang kepada publik.
"Saya berharap setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan pada prinsip kebenaran dan akurasi sebagaimana telah diatur dalam undang-undang," sebutnya.