"(Berdasarkan UU 22), setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik," kata dia.
ITW, Edison melanjutkan patut menaruh curiga ada sesuatu yang tersembunyi di balik kebijakan ini karena terlihat sarat dengan pemaksaan untuk mewujudkan tujuan tertentu.
"Apakah itu upaya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara sepintas terlihat legal dan sah tetapi tanpa dasar yang kuat, biarlah waktu yang menjawab," ucap dia.
Program Baznas Siak Bikin Bahagia Anak Yatim, Bupati Afni: Zakat Harus Hadirkan Kebahagiaan
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
Semestinya, kata dia pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikan.
"Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," Kata Edison.