Di sisi lain, sebelumnya Korps Lalu Lintas Polri bagian registrasi kendaraan bermotor mengaku siap menjalankan instruksi Jokowi itu.
Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin memaparkan ada tiga skema dalam penegakan aturan itu. Pertama mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya.
Program Baznas Siak Bikin Bahagia Anak Yatim, Bupati Afni: Zakat Harus Hadirkan Kebahagiaan
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ungkap Taslim.
"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," sambung dia.