|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Dalam menunjang beberapa hak anak tersebut, saat ini Kampar sudah mendirikan beberapa tempat untuk bermain anak yang utama di Taman Kota Bangkinang dan akan dilanjutkan pembangunan pendukung lainnya nanti. Sementara di lokasi Bangkinang Riverside ke depan juga akan dibangun lagi satu tempat bermain anak.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kampar Drs Edi Afrizal MSi mengatakan, bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31.
"Adapun hak anak yang termasuk dalam 5 klaster dari indikator tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mendapatkan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA)," jelasnya.
Adu Otot AS–Iran Kian Terbuka, Pengamat Dunia Nilai Perang Besar Masih Bisa Dihindari
Bupati Siak Ingatkan OPD Komit Kinerja yang Terukur Berbasis Performa dan Terbuka