POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Kampar

Buka Konvensi KHA, Sekda Kampar: Pahami Hak-hak Anak

Senin, 21 Maret 2022 | 18:30:20 WIB
Editor : red | Penulis : Molli Wahyuni
Buka Konvensi KHA, Sekda Kampar: Pahami Hak-hak Anak - Pekanbaruexpress
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi usai membuka Konvensi Hak Anak berfoto bersama peserta di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Senin (21/3/2022). Foto: Diskominfo Kampar

BANGKINANG-- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak P3AP2KB Kabupaten Kampar menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Kabupaten Kampar yang dibuka secara resmi Bupati Kampar diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Drs Yusri MSi  di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Senin (21/3/2022).

Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin 20 sampai 23 Maret 2022, dan diikuti lebih kurang 50 peserta yang terdiri dari intasi terkait, BUMD, dunia usaha serta organisasi lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar dalam sambutan pada pembukaan menjelaskan, bahwa Pelatihan Konvensi Hak Anak merupakan tolok ukur dalam evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA).

Baca :

Dalam KHA akan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi KHA, di mana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.           

Kegiatan pelatihan KHA ini merupakan salah satu Implementasi Kota Semarang Menuju Kota  Layak Anak, di mana Kabupaten Kampar sudah berhasil meningkatkan predikat “Kategori Pratama” 2019 menjadi “Kategori Madya “ 2019.                             

Dalam menunjang beberapa hak anak tersebut, saat ini Kampar sudah mendirikan beberapa tempat untuk bermain anak yang utama di Taman Kota Bangkinang dan akan dilanjutkan pembangunan pendukung lainnya nanti. Sementara di lokasi Bangkinang Riverside ke depan juga akan dibangun lagi satu tempat bermain anak.

Baca :

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kampar Drs Edi Afrizal MSi mengatakan, bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31.

"Adapun hak anak yang termasuk dalam 5 klaster dari indikator tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mendapatkan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA)," jelasnya. 

 

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
Pemkab Siak Gandeng ICEL Review Perizinan Konflik Hutan dan Lahan
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16:40 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB