|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
BANGKINANG-- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak P3AP2KB Kabupaten Kampar menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Kabupaten Kampar yang dibuka secara resmi Bupati Kampar diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Drs Yusri MSi di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Senin (21/3/2022).
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin 20 sampai 23 Maret 2022, dan diikuti lebih kurang 50 peserta yang terdiri dari intasi terkait, BUMD, dunia usaha serta organisasi lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar dalam sambutan pada pembukaan menjelaskan, bahwa Pelatihan Konvensi Hak Anak merupakan tolok ukur dalam evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Adu Otot AS–Iran Kian Terbuka, Pengamat Dunia Nilai Perang Besar Masih Bisa Dihindari
Bupati Siak Ingatkan OPD Komit Kinerja yang Terukur Berbasis Performa dan Terbuka
Dalam KHA akan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi KHA, di mana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.
Kegiatan pelatihan KHA ini merupakan salah satu Implementasi Kota Semarang Menuju Kota Layak Anak, di mana Kabupaten Kampar sudah berhasil meningkatkan predikat “Kategori Pratama” 2019 menjadi “Kategori Madya “ 2019.
Dalam menunjang beberapa hak anak tersebut, saat ini Kampar sudah mendirikan beberapa tempat untuk bermain anak yang utama di Taman Kota Bangkinang dan akan dilanjutkan pembangunan pendukung lainnya nanti. Sementara di lokasi Bangkinang Riverside ke depan juga akan dibangun lagi satu tempat bermain anak.
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Nilai Tukar Rupiah Melemah Rp16.771 per Dolar AS
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kampar Drs Edi Afrizal MSi mengatakan, bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31.
"Adapun hak anak yang termasuk dalam 5 klaster dari indikator tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mendapatkan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA)," jelasnya.