HOME / Hukum

Komahi FISIP Unri Kecewa Vonis Hakim, Desak JPU Ajukan Kasasi

Rabu, 30 Maret 2022 | 19:03:57 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : DL
Komahi FISIP Unri Kecewa Vonis Hakim, Desak JPU Ajukan Kasasi - Pekanbaruexpress
Ilustrasi: Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI kecewa berat dengan Keputusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri Harto, tersangka dugaan pencabulan mahasiswi Unri. (int)

PEKANBARU -- Keputusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri Harto, membuat Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI kecewa berat.

Syafri Harto, Dekan Fisip UNRI nonaktif itu sebelumnya merupakan terdakwa kasus pelecehan mahasiswi UNRI.

Untuk itu Komahi mendesak Korps Adhyaksa segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.  Pasalnya putusan tersebut dinilai tidak adil bagi korban pelecehan seksual. 

Baca :

" Kami Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI mendesak Korps Adhyaksa segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kelvin Hardiansyah, Mayor Komahi FISIP UNRI, Rabu (30/3/2022). 

Kelvin Hardiansyah, mengaku sangat kecewa atas vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa dugaan pencabulan mahasiswi Hubungan Internasional berinisal L. 

“ Kami hormati putusan itu. Tapi, kami sangat kecewa dan menyayangkan vonis hakim. Hari ini, kami mendengarkan ketidakadilan di ruang Pengadilan (Negeri Pekanbaru)," jelasnya dengan nada kecewa.

Baca :

Kelvin mengatakan, pengadilan mereka lihat tidak lagi sebagai tempat mencari keadilan bagi para pejuang pelecehan seksual,” ucapnya dengan kecewa.

Namun ditambahkannya, JPU masih bisa melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. 

 “ Tadi dipersidangan masih menyatakan pikir-pikir. Tapi  kami meminta JPU untuk melakukan upaya kasasi ke MA,” harapnya. 

Baca :

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Negeri Riau nonaktif Syafri Harto. 

Dosen UNRI tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasisiwi Hubungan Internasional berinisial L. Hakim juga memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta hak dan martabatnya dipulihkan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Pemerintah - DPR Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Program MBG
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:18:32 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik