|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : DL
PEKANBARU -- Keputusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri Harto, membuat Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI kecewa berat.
Syafri Harto, Dekan Fisip UNRI nonaktif itu sebelumnya merupakan terdakwa kasus pelecehan mahasiswi UNRI.
Untuk itu Komahi mendesak Korps Adhyaksa segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Pasalnya putusan tersebut dinilai tidak adil bagi korban pelecehan seksual.
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Bertemu Wakil Wali Kota Pekanbaru, Himanistik FISIP UNRI Keluhkan Macet dan PKL
" Kami Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI mendesak Korps Adhyaksa segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kelvin Hardiansyah, Mayor Komahi FISIP UNRI, Rabu (30/3/2022).
Kelvin Hardiansyah, mengaku sangat kecewa atas vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa dugaan pencabulan mahasiswi Hubungan Internasional berinisal L.
“ Kami hormati putusan itu. Tapi, kami sangat kecewa dan menyayangkan vonis hakim. Hari ini, kami mendengarkan ketidakadilan di ruang Pengadilan (Negeri Pekanbaru)," jelasnya dengan nada kecewa.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Terima Audiensi Mahasiswa Fisip UNRI, Bahas Beasiswa dan Berbagai Isu
BNN Ajak Mahasiswa UNRI Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba
Kelvin mengatakan, pengadilan mereka lihat tidak lagi sebagai tempat mencari keadilan bagi para pejuang pelecehan seksual,” ucapnya dengan kecewa.
Namun ditambahkannya, JPU masih bisa melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.
“ Tadi dipersidangan masih menyatakan pikir-pikir. Tapi kami meminta JPU untuk melakukan upaya kasasi ke MA,” harapnya.
Ika ADM Negara dan Himanistik Fisip Unri Bagikan Ratusan Takjil Gratis
IKA Prodi Administrasi Negara Fisip Unri Salurkan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan
Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Negeri Riau nonaktif Syafri Harto.
Dosen UNRI tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasisiwi Hubungan Internasional berinisial L. Hakim juga memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta hak dan martabatnya dipulihkan.